PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT. C-SITE TEXPIA DENGAN SBSI GARTEKS DAN SPAI FSPMI 2015

New

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pengertian dan Istilah

Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan.

Ialah PT. C-Site Texpia, yang berbadan hukum dan berkedudukan di Kp. Waning Nangka RT. 03/05 Ds. Ciasem Bam Kec. Ciasem Subang.

2.Pengusaha.

Ialah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.

3.Keluarga Pengusaha.

Ialah, istri/suami, anak kandung atau anak angkat yang sah dari Pengusaha.

4.Pekerja.

Ialah orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerjanya.

Menurut statusnya, pekerja dibedakan menjadi:

a.Pekerja Tetap : ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

b.Pekerja Waktu Tertentu : ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan selama waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.

5.Serikat Pekerja.

Ialah suatu organisasi pekerja SBSI Garteks dan SPAI FSPMI, yang berada di lingkungan PT.C-Site Texpia.

6.Anggota Serikat Pekerja.

Ialah pekerja PT.C-Site Texpia, yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.

7.Pengurus Serikat Pekerja.

Ialah karyawan yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam Serikat Pekerja SBSI Garteks dan SPAI FSPMI, sepengetahuan Pengusaha dan disahkan dihadapan Rapat Umum Anggota.

8.Keluarga Pekerja.

Ialah istri/suami, anak kandung dan atau anak angkat yang sah sampai usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di departemen personalia perusahaan.

9.Ahli Waris.

Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap pembayaran / santunan bila pekerja meninggal dunia.

Dalam hal tidak ada ahli warisnya, maka diatur menurut aturan yang berlaku.

10.Atasan

Ialah pekerja yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi.

11.Atasan Langsung.

Ialah pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.

12.Gaji Pokok.

Ialah balas jasa berupa uang yang diterima pekerja secara rutin dan tetap setiap bulan.

13.Upah Pokok.

Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

14.Upah.

lalah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok, tunjangan letup dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya.

15.Pekerjaan.

Ialah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

16.Kerja lembur.

Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

17.Masa Kerja.

Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.

18.Masa Percobaan.

Ialah masa yang dijalani oleh pekerja maksimal 3 bulan, setelah itu diangkat menjadi pekerja tetap/karyawan tetap.

19.Kecelakaan Kerja.

Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja.

20.Surat Peringatan.

lalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (departemen HRD&GA), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.

21.Mutasi

Adalah hak dasar perusahaan yang tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat tidak mengurangi hak pokok karyawan yang diterimanya dan dipertimbangkan pula kinerjanya selama ini.

22.Schorsing.

Ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan yang terjadi.

23.Dispensasi.

Ialah ijin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggaikan tugas tanpa mengurangi hak-haknya.

24.Lingkungan Perusahaan.

Ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.

Pasal 2 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ialah :

1.T.C-Site Texpia, yang berkedudukan di Kp. Warung Nangka RT.03/05 Ds. Ciasem Baru Kec. Ciasem Kab. Subang, yaitu perusahaan yang bergerak di Bidang Pakaian Jadi (Garment), dengan Akte Notaris No.48 tanggal 15 November 2007 Notaris Ny.Netty Maria Machdar, SH. Yang berkedudukan di Jakarta, yang selanjutnya disebut Pihak Pengusaha.

2.Serikat pekerja dan Perwakilan karyawan di Perusahaan PT. C-Site Texpia, adalah :

a.SBSI Garteks, yang tercatat di Disnaker Subang dengan No.01 /PK.F.GARTEKS SBSI/I/2012 tanggal 09 January 2012.

b.SPAI FSPMI, yang tercatat di Disnaker Subang dengan No. 017/PUK SPAI-FSPMI/PT.CST/XI/2013 tanggal 18 November 2013.

c.Perwakilan karyawan non-serikat (Bipartit), yang tercatat di Disnaker Subang dengan No. 560/07/LKS BIPARTIT/CST/VI/2013.

Yang selanjutnya disebut Pihak Karyawan.

Pasal 3 : Luas Kesepakatan

1.Telah sama - sama dimengerti dan disepakati oleh pengusaha dan pihak Perwakilan Karyawan, bahwa PKB ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja sperti tertera dalam PKB ini.

2.Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut, akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar kesepakatan bersama dengan berlandaskan PKB ini.

3.Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak - Pihak

1.Pihak Pengusaha dan Pihak Perwakilan karyawan berkewajiban mentaati, mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disepakati bersama dalam PKB ini.

2.Pihak Pengusaha dan Pihak Perwakilan Karyawan berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi, makna, penafsiran, maupun pengertian yang tertera dalam PKB ini agar dimengerti dan dipatuhi.

3.Disamping itu, kedua belah pihak jika diperlukan akan memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan mengenai PKB ini.

Pasal 5 : Pengakuan Hak

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat SBSI Garteks, SPAI FSPMI dan LKS Bipartit sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakili pekerja pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas masing-masing.

2.Perwakilan Karyawan mengakui bahwa yang mengatur para pekerja dalam menjalankan perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

Pasal 6 : Hubungan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja

1.Pengusaha dan Perwakilan Karyawan sepakat untuk bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta hubungan industrial yang harmonis.

2.Untuk meeting bersama di lembaga kerjasama Bipartit disepakati untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan, dan akan melakukan pertemuan sekurangnya satu kali dalam sebulan.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pekerja yang disebabkan oleh dan atau kaitannya dengan Serikat Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota.

2.Atas permintaan Perwakilan karyawan, Pengusaha berkewajiban memberikan keterangan yang diperlukan yang menyangkut ketenagakerjaan seperti: penilaian, absensi, lembur, status di perusahaan, pengupahan, hari dan jam kerja. Jaminan social dan hal lain yang diperlukan.

3.Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Perwakilan Karyawan dengan azas musyawarah untuk mufakat.

4.Pengusaha menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock-out), adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan, kecuali dalam keadaan mendesak yang tidak dapat dihindarkan.

Pasal 8 : Jaminan Bagi Pengusaha

1.Perwakilan Karyawan dan Pengusaha bekerja sama dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi serta produktifitas kerja.

2.Perwakilan Karyawan menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan. Jika memang harus terjadi pemogokan dengan atasan yang dibenarkan maka, mogok akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Persyaratan Umum Penerimaan Karyawan

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon Karyawan mempunyai ketentuan sebagai berikut:

1.Warga Negara Republik Indonesia, kecuali tenaga ahli.

2.Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun, kecuali apabila Direksi dan/atau Management Perusahaan menentukan kebijakan lain.

3.Sehat jasmani maupun rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan bebas narkoba.

4.Memenuhi tuntutan/persyaratan jabatan pada saat penerimaan seperti tingkat pendidikan, lulus tes, keterampilan dan wawancara.

5.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.

6.Tidak terlibat dalam kegiatan / keanggotaan dari partai / organisasi yang dilarang oleh Pemerintah serta berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

7.Bersedia mentaati Peraturan dan Tata Tertib yang berlaku dalam Perusahaan.

8.Bersedia menyampaikan / menyerahkan dokumen dan keterangan diri yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki serta surat keterangan berkelakuan baik kepada Perusahaan

9.Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja atau Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Pasal 10 : Masa Percobaan

1.Sebelum dimulainya hubungan kerja kepada colon Karyawan akan dijelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atau Perjanjian Kerja atau Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan yang harus ditandatangani oleh calon Karyawan dan Perusahaan (para pihak).

2.Calon Karyawan yang telah memenuhi persyaratan diterima sebagai Karyawan dengan menandatangani Perjanjian Kerja atau Surat Konfirmasi Penerimaan Karyawan, menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak dia mulai bekerja yang sebenarnya di Perusahaan.

3.Adanya masa percobaan tersebut diberitahukan oleh Perusahaan secara tertulis.

4.Selama dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun Karyawan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

5.Terhadap Karyawan Kontrak tidak diberlakukan ketentuan pasal ini.

Pasal 11 : Hak dan Kewajiban

1.Hak-hak Perusahaan

a.Memberikan perintah dan pekerjaan yang layak kepada Karyawan dan harus dilaksanakan sesuai dengan kegiatan Perusahaan.

b.Menuntut suatu prestasi kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh atasan yang berwenang dan pihak Perusahaan

c.Menetapkan, mengubah dan melaksanakan Tata Tertib / Peraturan-kerja dalam Perusahaan dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau ketetapan Pemerintah lainnya.

d.Meminta persetujuan kepada Karyawan untuk kerja lembur.

e.Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

f.Menugaskan / memindahkan Karyawan di tempat yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

g.Menetapkan hari dan waktu kerja.

h.Mengatur waktu cuti.

2.Kewajiban Perusahaan

a.Wajib memberikan upah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.Memperhatikan kesejahteraan Karyawan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

c.Memperhatikan dan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

d.Memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada Karyawan.

3.Hak Karyawan

a.Mendapat upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukannya.

b.Mendapat Cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.Mendapat penilaian prestasi kerja.

d.Mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

e.Mengemukakan saran kepada atasan.

4.Kewajiban Karyawan

a.Membela dan menjaga nama baik Perusahaan.

b.Mengetahui, memahami, mentaati dan melaksanakan setiap ketentuan dan/atau, tata tertib dan/atau Perjanjian Kerja Bersama.

c.Masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

d.Mclaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dan mengikuti / mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan baik dari atasan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi termaksud.

e.Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditentukan.

f.Memberikan keterangan yang benar tentang Perusahaan.

g.Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada atasannya.

h.Melakukan kerja Lembur apabila dibutuhkan oleh Perusahaan.

i.Menjaga serta merawat dengan baik semua Aset railik Perusahaan, memelihara kerapihan dan kebersihan tempat kerja masing-masing serta segera melapor kepada atasan bila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan / atau kerugian Perusahaan.

j.Memelihara hubungan keija yang harmonis antar sesama Karyawan maupun bawahan dan atasan.

k.Menyimpan dan menjaga kerahasiaan data serta informasi yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan / atau personil Perusahaan terhadap pihak yang tidak berwenang, baik intern maupun ekstern Perusahaan.

l.Menjaga kesusilaan dan kesopanan serta norma-norma pergaulan yang berlaku didalam lingkungan Perusahaan dan masyarakat.

m.Menghadiri pelatihan / training yang diselenggarakan Perusahaan dan menandatangani konfirmasi kehadirannya.

BAB III : SISTEM PENGUPAHAN

Pasal 12 : Pengupahan

1.Sistem pengupahan disusun oleh Perusahan berdasarkan baglan lokasi, jabatan, pangkat, tanggung jawab, jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, masa ketja, waktu kerja, pengaiaman dan tingkat pendidikan Karyawan, dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Besarnya upah dan penyesuaian Upah setiap Karyawan diatur dan ditetapkan oleh Direksi dan/atau Managemen dengan mempertimbangkan asas keadilan yang dikaitkan dengan tanggung jawab, prestasi kerja dan catatan absensi Karyawan yang bersangkutan dan dinilai secara kesatuan dengan mengindahkan kctentuan yang berlaku.

3.Perusahaan senantiasa berusaha memperhatikan perkembangan kebijaksanaan pengupahan bagi Karyawan dari waktu ke waktu dan berdasarkan kemampuan Perusahaan. Perusahaan dapat mengadakan peninjauan / penyesuaian dengan memmbang faktor antara lain :

a.Tingkat kompetensi dan prestasi Karyawan.

b.Perkembangan organisasi dan karir Karyawan.

c.Perkembangan dan kemampuan Perusahaan.

4.Berdasarkan status kepegawaian, pengupahan diatur dengan cara sebagai berikut:

a.Karyawan tetap:

i.Pembayaran diatur menurut upah bulanan.

ii.Dalam tiap tahun dinas Karyawan menerima 12 (dua belas) kali upah yang dibayar bulanan.

b.Karyawan Kontrak

i.Pengupahan untuk Karyawan Kontrak diatur dan disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja (Surat Kontrak antara Perusahaan dan Karyawan dan berlaku selama masa Kontrak) serta dibayarkan minimal sesuai dengan UMK yang berlaku.

ii.Pembayaran diatur menurut Upah bulanan.

5.Jika penerimaan Karyawan tidak dimulai pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya (sebelum akhir bulan) maka Upah pada bulan tersebut dihitung secara proporsional dengan jumlah hari kerja.

Pasal 13 : Upah Selama Skorsing

1.Kepada Karyawan yang diduga dan / atau melakukan Pelanggaran Tata Tertib Perusahaan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan Perusahaan yang dapat mengakibatkan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja, dapat dikenakan tindakan “Skorsing”.

2.Jangka Skorsing yang bersifat mendidik paling lama 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan PHI dan selama ijin belum diberikan jangka waktu Skorsing paling lama 6 (enam) bulan dan jika belum ada putusan dari PHI, maka Perusahaan tidak berkewajiban membayar Upah Karyawan yang bersangkutan.

3.Selama masa Skorsing, maka :

a.Fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada Karyawan dicabut oleh Perusahaan.

b.Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja dan berada dalam lingkungan kerja.

4.Bila kemudian ternyata Pelanggaran dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pasal ini tidak terbukti, Perusahaan wajib melakukan pemulihan nama baik / rehabilitasi secara tertulis.

BAB IV : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN

Pasal 14 : Kesejahteraan Karyawan

Perusahaan memberi jaminan kesejahteraan bagi Karyawan sesuai tingkat kemampuan Perusahaan.

Pasal 15 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

1.Semua Karyawan diikutsertakan dalam program jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada PT JAMSOSTEK (Persero).

2.Program Jamsostek Perseroan meliputi:

a.Jaminan Kecelakaan Kerja

b.Jaminan Hari Tua

c.Jaminan Kematian

d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

3.Premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja :

a.Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tiap bulan sebesar 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah Tetap sebulan menjadi tanggungan Perusahaan.

b.Premi Jaminan Hari Tua tiap bulan sebesar 5,70% (lima koma tujuh puluh persen) dari Upah Tetap sebulan dengan ketentuan :

- 3,70% (tiga koma tujuh puluh persen) dari Upah sebulan mejadi tanggungan Perusahaan;

- 2,00% (dua persen) dari Upah sebulan menjadi tanggungan Karyawan.

c.Jaminan kematian sebesar 0,30 % dari upah sebulan.

d.Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut :

- 4% dari upah tenaga kerja dibayar oleh perusahaan.

- 1 % dari upah tenaga kerja ditanggung oleh karyawan bersangkutan.

Pasal 16 : Tunjangan-Tunjangan

1.Jenis Tunjangan yang dapat diberikan kepada Karyawan adalah :

a.Tunjangan Jabatan.

b.Tunjangan penghargaan

2.Apabila dipandang perlu, Perusahaan dapat menetapkan pemberian tunjangan lainnya, sesuai dengan keadaan dan kondisi Perusahaan serta kebutuhan akan tunjangan tersebut dengan Surat Keputusan Direksi.

Pasal 17 : Tunjangan Jabatan

1.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan Perusahaan kepada Karyawan yang menduduki jabatan tertentu dan hanya berlaku selama Karyawan menduduki jabatan tersebut.

2.Tingkat jabatan yang mendapat tunjangan dan besarnya Tunjangan Jabatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi dan/atau Managemen.

Pasal 18 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada Karyawan yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan terus-menerus atau lebih.

2.Untuk Karyawan yang pada saat THR Keagamaan diberikan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, maka Karyawan tersebut akan diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

3.Untuk Karyawan yang pada saat THR Keagamaan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka Karyawan tersebut akan dibcrikan THR Keagamaan tahunan secara proposional, Yaitu dengan perhitungan : (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

4.Untuk Karyawan yang berhenti bekerja lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, maka Karyawan tersebut tidak diberikan THR Keagamaan tahunan.

5.Ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) diatas tidak berlaku untuk Karyawan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (Karyawan Kontrak) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

6.Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) ini disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Permenaker No. : 04/MEN/1994)

BAB V : FASILITAS KERJA

Pasal 19 : Perjalanan Dinas

1.Apabila diperlukan oleh Perusahaan, maka setiap Karyawan bersedia melaksanakan tugas Perjalanan Dinas dalam negeri maupun ke luar negeri.

2.Ketentuan / prosedur mengenai Perjalanan Dinas diatur dalam Peraturan tersendiri dan penetapan besarnya biaya Perjalanan Dinas di atur selanjutnya secara khusus dengan Surat Keputusan Direksi dan/atau Managemen.

Pasal 20 : Seragam Kerja dan Pakaian Kerja

1.Karyawan yang karena sifat tugasnya memerlukan keseragaman berpakaian diharuskan memakai Pakaian Kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

2.Seragam Kerja disediakan Perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku dan diatur dalam Peraturan sendiri.

3.Karyawan wajib menjaga kebersihan dan kerapthan seragamnya dan bertanggungjawab untuk mengganti biaya bila seragamnya hilang atau rusak.

4.Seragam kerja harus dikembalikan pada saat Karyawan tidak lagi bekerja pada Perusahaan.

Pasal 21 : Fasilitas Jabatan

Fasilitas jabatan hanya diberikan pada saat Karyawan menduduki jabatan yang dimaksud dan harus segera dikembalikan pada saat tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

Pasal 22 : Pelatihan

1.Untuk meningkatkan prestasi kerja, pengetahuan dan keterampilan, sesuai dengan perencanaan program Pelatihan Perusahaan, Karyawan dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti Pelatihan yang diadakan oleh Perusahaan atau Iembaga-lembaga Pelatihan yang disetujui oleh Perusahaan.

2.Sebelum Karyawan ditunjuk untuk mengikuti Pelatihan / kursus / training dan Iain- lain, maka tcrlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan, manfaat / relevansi dan biaya.

3.Karyawan yang ditunjuk, wajib mengikuti Pelatihan / kursus / training dan lainnya yang ditentukan oleh Perusahaan atau pemerintah

4.Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu Pelatihan / kursus / training dan lain sebagainya yang dibiayai oleh Perusahaan harus menandatangani Ikatan Dinas atau Ikatan Kerja dengan Perusahaan.

5.Ketentuan / prosedur mengenai Pelatihan / kursus / training tersebut diatur khusus dengan Surat Keputusan Direksi.

BAB VI : HARI LIBUR, CUTI DAN UIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 23 : Ketentuan Hari Libur

1.Hari-hari libur yang ditentukan oleh Perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, setiap tahunnya.

2.Setiap Karyawan diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja daiam 1 (satu) minggu dan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, kecuali bagi Karyawan dengan waktu kerja khusus.

3.Pengaturan hari untuk istirahat disesuaikan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh Karyawan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 24 : Cuti Tahunan

1.Setiap Karyawan yang bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus berhak atas Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.

2.Hak Cuti menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah hak Cuti timbul tidak dipergunakan oleh Karyawan yang berhak, bukan atas alasan yang diberikan Perusahaan.

3.Perusahaan dapat menunda pelaksanaan Cuti tahunan Karyawan baik sebagian maupun seluruhnya dengan jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak pengajuan. Penundaan harus dinyatakan secara tertulis.

4.Karyawan yang terlambat masuk kerja dari Cuti dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dapat dikenakan sanksi, berupa Surat Peringatan.

5.Bagi Karyawan kontrak, hak Cutinya akan diatur dalam Perjanjian Kontrak Kerja dengan Karyawan bersangkutan.

6.Cuti bersama atau Cuti Massal sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Surat Keputusan Direksi dan/atau Managemen diperhitungkan sebagai Cuti Tahunan Karyawan.

7.Pada dasarnya hutang Cuti atau Cuti diambil dimuka, tidak diperkenankan, kecuali untuk Cuti Masal dan Karyawan Kontrak. Kecuali Cuti sebagaimana disebutkan dalam ayat 6 di atas.

8.Pada dasarnya hak Cuti tidak dapat diganti dengan uang, kecuali saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

9.Hal-hal lain yang berhubungan dengan Cuti tahunan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi dan/atau Managemen.

Pasal 25 : Cuti Bersalin / Gugur Kandungan

1.Cuti Bersalin diberikan kepada Karyawan Wanita dengan mendapat Upah penuh. Cuti Bersalin dapat dilaksanakan 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah bersalin menurut perhitungan / perkiraan dokter atau bidan yang merawatnya.

2.Karyawan Wanita yang akan menggunakan Cuti Bersalin harus mengajukan permohanan kepada Perusahaan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya.

3.Karyawan Wanita yang mengalami Gugur Kandungan bukan karena pengguguran kandungan disengaja diberikan hak Cuti selama 1 ½ (satu setengah) bulan setelah Gugur Kandungan dengan tetap mendapatkan Upah penuh, terkecuali direkomendasikan lain oleh Dokter Spesialis untuk keselamatan ibu.

4.Perpanjangan Cuti Bersalin dan Gugur Kandungan dapat diberikan-berdasarkan keadaan yang membahayakan bagi Karyawan Wanita, hal mana diterangkan dalam Surat Keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya, dengan Upah Tetap sesuai pasal 8 (delapan) tentang Upah selama sakit.

Pasal 26 : Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan

Pada dasarnya Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan tidak dijinkan, namun bila ada Karyawan yang mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan, maka syarat-syarat dan keputusan mengenai Cuti dimaksud merupakan hak dan wewenang penuh Direksi.

Pasal 27 : Ijin Tidak Masuk Kerja

1.Seorang Karyawan dapat diberi ijin untuk Tidak Masuk Kerja dengan mendapat Upah Tetap dan tanpa dipotong cuti sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut, dengan ijin alasan yang berwenang:

a.Perkawinan Karyawan : 3 hari kerja

b.Perkawinan anak Karyawan : 2 hari kerja

c.Khitanan / Pembaptisan anak Karyawan : 2 hari kerja

d.Istri Karyawan melahirkan atau keguguran Kandungan : 2 hari kerja

e.Kematian Keluarga (orang tua, mertua, suami / istri, anak, menantu) Kaiyawan : 2 hari kerja

f.Kematian anggota dalam satu rumah Karyawan : 1 hari kerja

Pasal 28 : Bekerja Pada Hari Libur Resmi

1.Perusahaan dapat mempekerjakan Karyawan pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus

2.Perusahaan membayarkan upah kerja lembur kepada Karyawan yang meiakukan pekcrjaan pada hari libur resmi, kecuali bagi Karyawan dengan jabatan tertentu.

3.Bagi Karyawan inli dan staff / jabatan tertentu yang masuk kerja pada hari libur Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi dengan penugasan tertulis dari atasan yang berwenang, berhak atas penggantian hari libur tersebut 1 (satu) hari kerja untuk tiap 2 (dua) hari libur berturut-turut atau kelipatannya dan harus diambil segera setetah pcnugasan paling lambat dalam 1 (satu) minggu berikutnya.

4.Penggantian hari libur sebagaimana ayat 3 (tiga) diatas dapat juga berupa uang atau ganti shift kerja yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direksi.

Pasal 29 : Ijin Tidak Bekerja Waktu Haid

1.Karyawan Wanita yang dalam masa Haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

2.Karyawan wanita yang ijin tidak bekerja waktu haid diwajibkan datang ke HR Department untuk melaporkan secara tertulis pada hari kerja berikutnya.

3.Sewaktu-waktu Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan kepada Karyawan Wanita yang Ijin Tidak Bekerja Waktu Haid, dengan cara meiakukan Pemeriksaan Fisik di Klinik yang ditunjuk bersama dengan Wakil Perusahaan yang ditunjuk.

4.Apabila ayat 3 (tiga) diatas tidak benar maka Karyawan Wanita yang bersangkutan dinyatakan Mangkir.

BAB VII : BANTUAN

Pasal 30 : Bantuan Kematian Karena Kecelakaan Kerja

Apabila Karyawan mendapat Kecelakaan Kerja sesuai dengan yang dimaksud dengan Undang-Undang Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan memberikan ganti rugi sebagaitnana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya, disamping itu apabila Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka Perusahaan memberikan:

1.Upah bulan yang berjalan.

2.Uang Duka atau Pengabdian yang serendah-rendahnya sesuai dengan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003.

3.Santunan dari Jamsostek Persero (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).

Bantuan/santunan tersebut diberikan kepada ahli warisnya, yang terdaftar di HR Department.

Pasal 31 : Bantuan Kematian Bukan Oleh Karena Kecelakaan Kerja

Apabila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Upah bulan yang berjalan.

2.Uang Duka atau Pengabdian yang serendah-rendahnya sesuai dengan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003.

Bantuan/santunan tersebut diberikan kepada ahli warisnya, yang terdaftar di HR Department.

Pasal 32 : Bantuan Duka Lainnya

1.Untuk Karyawan dalam masa percobaan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

2.Apabila Keluarga Karyawan yang meninggal dunia maka Perusahaan akan memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan dan kebijaksanaan Perusahaan.

3.Ketentuan ayat 1 (satu) dan 2 (dua) pelaksanaannya diatur melalui Surat Keputusan Direksi dan atau Managemen.

BAB VIII : PROMOSI, DEMOSI DAN MUTASI

Pasal 33 : Penugasan

1.Perusahaan berhak mengalihtugaskan dan atau memberikan penugasan baru kepada Karyawan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

2.Setiap Karyawan tidak dibenarkan mengalihkan tugasnya kepada orang lain atau mengambil alih tugas Karyawan lainnya tanpa ijin atau perintah atasannya.

3.Ketentuan selanjutnya mengenai Penugasan Karyawan diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.

Pasal 34 : Mutasi, Demosi & Promosi

A.Mutasi.

1.Perusahaan berhak memutasikan Karyawan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dengan tidak mengurangi hak-hak Karyawan yang bersangkutan.

2.Perusahaan berhak untuk menentukan penempatan dan atau mutasi karyawan sesuai dengan kemampuan dan keteratnpilan karyawan menurut hasil kerja penilaian dan pengamatan atasan dan direksi.

3.Perusahaan dan Karyawan menyetujui serta menyadari bahwa sesuai dengan kebutuhan operasi maupun perkembangan Perusahaan, hubungan kerja karyawan di masa mendatang dapat melibatkan pemindahan tempat kerja atau tugas dari 1 (satu) Unit Perusahaan ke unit perusahaan lain, dan atau dari 1 (satu) Unit Kerja ke Unit Kerja yang lain.

4.Karyawan yang menolak mutasi yang ditetapkan oleh Perusahaan tanpa Alasan yang wajar dan tidak dapat diterima Perusahaan maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

5.Ketentuan selanjutnya mengenai Mutasi diatur dengan Surat Keputusan Direksi.

B.Demosi.

1.Perusahaan berhak untuk demosi atau menurunkan jabatan karyawan, yang sering melakukan kesalahan atau yang berulangkali mendapat sanksi pekerjaan.

2.Demosi akan menyebabkan berkurangnya hak yang diterima oleh karyawan tersebut akibat turunnya jabatan, dengan masa kerja tetap (berdasarkan tanggal masuk kerja)

3.Karyawan yang mendapat demosi selama 1 tahun, dapat dipromosikan kembali ke jabatan yang lain sesuai tingkat perubahan prestasinya.

4.Dasar keputusan manajemen, karyawan yang mendapat demosi, tanpa alasan yang wajar dan tidak dapat diterima oleh manajemen dapat dikenakan sanksi adimnistarsi atau di PHK.

5.Demosi dapat dilakukan pada bagian dan penempatannya kebagian -bagian lain sesuai tingkat kebutuhan bagian yang ada.

C.Promosi.

1.Perusahaan berhak promosikan karyawan, yang dalam peniiaian kerja berprestasi baik ke jabatan yang lebih tinggi. Berdasarkan prestasi, skill dan kemampuannya.

2.Karyawan yang mendapatkan promosi ke jabatan yang lebih tinggi, berhak mendapatkan hak tunjangan yang lebih atas dasar keputusan direksi

3.Karyawan yang menolak promosi atas penilaian direksi kemampuannya sudah cukup, maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi.

4.Promosi jabatan adalah suatu penghargaan direksi, pada masa kerja 3 tahun mempunyai prestasi tentang kualitas kerja dalam perusahaan secara berturut- turut.

Pasal 35 : Mutasi Dalam Group

1.Perusahaan dapat secara sepihak berdasarkan kebijaksanaan Direksi untuk mengalihtugaskan dan/atau menempatkan dan/atau memutasikan Karyawan ke Perusahaan lain dalam Group berdasarkan kebutuhan.

2.Masa kerja Karyawan Tetap yang dialih tugaskan dan/atau dimutasikan tersebut tetap dihitung sejak Karyawan Tetap tersebut pertama kali diterima menjadi Karyawan Group, kecuali telah disepakati lain.

3.Adanya Mutasi tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Karyawan dengan tidak mengurangi hak-hak yang telah diterima oleh Karyawan sebelumnya.

4.Karyawan yang menolak Mutasi yang ditetapkan oleh Perusahaan tanpa alasan yang wajar dan dapat diterima Perusahaan akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB IX : TATA TERTIB KERJA

Pasal 36 : Waktu Kerja

1.Dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Waktu Kerja normal di Perusahaan bagi Karyawan adalah:

a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

Senin s/d Kamis : Jam 07.30 s/d 15.30 waktu setempat.

Hari Jumat : Jam 07.30 s/d 16.00 waktu setempat.

Hari Sabtu : Jam 07.30 s/d 12,30 waktu setempat.

b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

Senin s/d Kamis : Jam 07.30 s/d 16.30 waktu setempat.

Hari Jumat : Jam 07.30 s/d 17.00 waktu setempat.

c.Jam Istirahat :

Senin s/d Kamis : dari 11.30 sampai dengan 12.30 waktu setempat.

Hari Jumat : dari 11.30 sampai dengan 13.00 waktu setempat

Waktu kerja yang berlaku pada saat ini di Perusahaan adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat 1 huruf b di atas, dan waktu kerja tersebut dapat dirubah setelah adanya kesepakatan antara Pihak Perusahaan dan Karyawan.

2.Waklu Kerja Khusus diatur tersendiri sesuai jenis dan sifat kerja dengan tetap mengindahkan pada Peraturan Perundangan yang berlaku.

3.Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

4.Setiap Karyawan wajib mencatatkan kehadiran kerjanya pada mesin absensi atau daftar hadir yang disediakan oleh Perusahaan, baik pada saat masuk maupun pada waktu pulang.

5.Pada hari-hari tertentu dimana Karyawan diwajibkan oleh Agama dan Kepercayaannya untuk menjalankan Ibadah, Perusahaan memberikan ijin atau waktu yang cukup untuk itu.

6.Bila Karyawan berhalangan tidak masuk kerja, Karyawan tersebut harus melaporkan kepada atasan yang berwenang pada kesempatan pertama.

7.Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, 2 (dua) hari atau lebih wajib membawa surat keterangan dokter (SKD) dan menyerahkan kepada atasan yang berwenang pada hari pertama ia masuk kerja kembali. Pihak Perusahaan akan melakukan pengecekan atas keabsahan SKD tersebut baik dari diagnose sakitnya dan/atau surat penunjang lainnya.

8.Karyawan wajib meminta ijin terlebih dahulu dari atasan yang berwenang apabila ia bermaksud pulang sebelum jam kerja berakhir, datang terlambat atau tidak masuk kerja pada hari berikutnya.

9.Karyawan yang absen tanpa ijin atau tanpa pemberitahuan sebelumnya, wajib memberi kabar kepada atasan yang berwenang selambat-lambatnya pada hari itu dengan memakai sarana komunikasi yang tersedia. Selanjutnya Karyawan wajib mempertanggungjawabkan ketidak-hadirannya tersebut pada hari pertama masuk kerja kembali.

10.Bila Karyawan bermaksud minta ijin untuk alasan-alasan tertentu yang tidak termasuk dalam daftar ijin tidak masuk masuk kerja, maka Hak Cutinya dipotong sesuai dengan jumlah hari ijinnya.

11.Apabila ada keperluan pribadi yang darurat, maka karyawan harus mengajukan permohonan ijin dan disetujui oleh alasan yang berwenang.

Pasal 37 : Ketentuan Kerja Lembur

1.Karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah dinyatakan sebagai Kerja Lembur.

2.Prosedur pelaksanaan kerja lembur diatur dalam suatu ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi.

3.Perhitungan Upah Lembur dibayarkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,

4.Setiap Karyawan bersedia jika diminta untuk bekerja lembur dalam hal:

a.Untuk memenuhi Rencana Kerja Perusahaan.

b.Ada sesuatu pekerjaan yang bila tidak dilaksanakan akan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

c.Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera, serta tidak dapat ditunda/ ditangguhkan lagi.

5.Karyawan yang diminta bekerja lembur akan diberi Surat Persetujuan Lembur oleh alasan yang berwenang atau HR Department.

6.Untuk Karyawan yang melakukan Kerja Lembur (sesuai dengan Surat Persetujuan Lembur diberikan Upah Lembur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

7.Karyawan inti dan staff / jabatan tertentu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE-2/M/BW/1987, Pekerja staff yang dalam struktur organisasi perusahaan menjabat suatu jabatan yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang untuk membantu memikirkan dan melaksanakan kebijaksanaan perusahaan dalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan perusahaan.

8.Adapun kriteria Pekerja staff adalah sebagai berikut :

a.Mereka yang menduduki jabatan struktur dalam organisasi perusahaan.

b.Mereka yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang terhadap kebijaksanaan perusahaan.

c.Mereka yang mendapat upah yang lebih besar dari pada pekerjaan lainnya.

d.Mereka yang mendapat fasilitas yang lebih baik daripada pekerja lainnya.

9.Upah lembur tidak diberikan kepada Karyawan yang tengah mengikuti Pelatihan meskipun Pelatihan tersebut berlangsung untuk kepentingan Perusahaan dan dilakukan di luar jam kerja.

Pasal 38 : Pedoman Kerja

1.Setiap Karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan keselamalan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.

2.Setiap Karyawan diwajibkan ikut menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua peralatan, alat kerja dan barang-barang lainnya milik Perusahaan yang disediakan di tempat kerja dan hanya digunakan untuk kepentingan Perusahaan.

3.Setiap Karyawan dilarang membawa, mengambil, meminjam atau memindahkan peralatan dan barang-barang milik Perusahaan dari tempatnya, kecuali dengan ijin Perusahaan.

4.Karyawan wajib mengetahui dan melaksanakan tugas serta pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewajiban, tanggung jawab dan batas-batas kewenangannya.

5.Karyawan wajib menjaga kerahasiaan Perusahaan serta menaati etika bisnis yang berlaku.

6.Dalam melaksanakan pekerjaannya, Karyawan wajib memahami dan mematuhi pedoman/kebijakan yang telah digariskan oleh Perusahaan

7.Karyawan wajib mematuhi perintah, petunjuk, dan bimbingan atasan yang berwenang yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya secara bersungguh-sungguh dan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 39 : Keselamatan, Kesehatan dan Perlengkapan Kerja

1.Setiap Karyawan wajib menjaga Keselamatan dan Kesehatan dirinya serta Karyawan lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti/mentaali ketentuan-ketentuan mengenai kebersihan, keselamatan dan perlindungan kerja bagi Karyawan serta peralatan kerja, perlengkapan kerja dan lingkungan kerja.

2.Apabila Karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Karyawan atau Perusahaan, harus melaporkan kepada atasan yang berwenang.

3.Di luar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan setiap Karyawan tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat-alat perlengkapan kerja milik Perusahaan, untuk keperluan pribadi.

4.Setiap Karyawan wajib ikut memelihara ketertiban, keamanan dan kebersihan dengan sebaik-baiknya serta wajib memelihara peralatan/perlengkapan kerja dengan baik dan teliti sesuai dengan petunjuk pemakaian operasional.

Pasal 40 : Tata Tertib Administrasi

1.Setiap Karyawan wajib mengisi dengan benar data pribadi Karyawan yang bersangkutan pada saat dibutuhkan secara berkala.

2.Setiap Karyawan wajib segera memberitahukan kepada Perusahaan melalui HR Department dengan menyerahkan fotocopy dokumennya, apabila ada perubahan data pribadi yang menyangkut:

a.Pelatihan/training dan Pendidikan

b.Status Karyawan dan Keluarga (perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, dan lain-lain)

c.Alamat rumah

d.Kewarganegaraan

e.Ahli waris

f.Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga

g.Lain-lain.

Pasal 41 : Tanggung Jawab Perusahaan

1.Pimpinan/atasan yang berwenang bertanggungjawab atas pengawasan dan pelaksanaan Peraturan Tata Tertib Perusahaan dan wajib menjaga tegaknya kcdisiplinan Karyawan yang dipimpinnya.

2.Pimpinan/alasan yang berwenang wajib memberikan teguran terhadap bawahannya yang melanggar Peraturan Perusahaan dan dapat mengusulkan kepada HR Department untuk memberikan sanksi terhadap Karyawan, apabila terdapat alasan- alasan yang menurut Peraturan ini memerlukan tindakan tersebut.

Pasal 42 : Mangkir

1.Apabila Karyawan tidak masuk kerja tanpa ijin tertulis dari atasan dan tanpa alasan- alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan maka Karyawan tersebut dinyatakan mangkir.

2.Terhadap Karyawan yang mangkir seperti tersebut pada ayat 1 (satu) maka upah selama mangkir tidak dibayarkan oleh Perusahaan (No Work No Pay sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku).

3.Perhitungan potongan Upah sebagaimana ayat 2 (dua) adalah upah sebulan dibagi 30 (tiga puluh) dikalikan jumlah hari Mangkir

BAB X : KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 43 : Kewajiban Karyawan

1.Setiap Karyawan wajib mentaati Peraturan-peraturan yang berlaku dalam PKB, wajib ikut memajukan perkembangan Perusahaan dan wajib menaati kode etik profesinya masing-masing.

2.Setiap Karyawan wajib memperhatikan, membaca pengumuman, mengikuti serta mematuhi petunjuk, instruksi dan perintah atasan atau Direksi yang berkaitan dengan kepentingan Perusahaan, sesuai dengan wewenangnya masing-masing.

3.Setiap Karyawan wajib menjalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab serta menyelesaikan tepat pada waktunya semua tugas dan pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan kepadanya.

4.Setiap Karyawan wajib berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai prestasi/ target/sasaran kerja sesuai dengan fungsi dan jabatannya.

5.Setiap Karyawan wajib memelihara hubungan kerja yang baik dan kerjasama yang harmonis antar sesama Karyawan, termasuk atasan dan bawahannya, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.

6.Setiap Karyawan wajib memberi keterangan/laporan yang benar kepada atasannya mengenai pekerjaan/tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

7.Setiap Karyawan wajib bertingkah laku sopan, menjaga etika pergaulan, norma-norma kesusilaan dan nama baik Perusahaan.

8.Setiap Karyawan wajib menyimpan/menjaga kerahasiaan, keterangan mengenai Perusahaan dan pekerjaan dalam arti seluas-luasnya, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak luar kecuali untuk kepentingan negara.

9.Setiap Karyawan wajib menyimpan semua data/dokumen Perusahaan dalam tempat yang aman.

10.Setiap Karyawan wajib melaporkan kehilangan atau kerusakan peralatan atau barang-barang lainnya milik Perusahaan kepada atasannya.

11.Setiap Karyawan wajib mengganti rugi segala kehilangan atau kerusakan peralatan atau barang-barang lainnya milik Perusahaan yang disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan Karyawan, senilai dengan pengganti barang atau peralatan tersebut. Ganti rugi dapat dibayar tunai atau diangsur oleh Karyawan dengan persetujuan Perusahaan.

12.Setiap karyawan wajib menghormati agama, kepercayaan ras dan etnis Karyawan lainnya.

13.Karyawan wajib mengikuti Pelatihan/pendidikan yang diberikan oleh Perusahaan.

14.Setiap Karyawan wajib berpakaian sopan selama bertugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan norma-norma yang berlaku.

15.Bila karyawan menikah dengan karyawan lain yang berasal dari 1 (satu) bagian yang sama, maka salah seorang diantaranya akan dimutasikan ke bagian lain.

Pasal 44 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan

1.Setiap Karyawan dilarang membawa/menggunakan barang-barang atau alat-alat milik Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Direksi yang berwenang.

2.Setiap Karyawan dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa atau menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan berkelahi dengan sesama Karyawan / Pimpinan dalam lingkungan Perusahaan.

3.Setiap Karyawan dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan berbahaya atau terlarang ke dalam lingkungan Perusahaan kecuali sedang menjalankan tugasnya.

4.Setiap Karyawan dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan di dalam lingkungan Perusahaan.

5.Setiap Karyawan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain sehingga merugikan Perusahaan.

6.Setiap Karyawan selama ada hubungan kerja dengan Perusahaan dilarang untuk bekerja pada Pihak lain atau memiliki usaha yang sejenis dengan pekerjaan/ usaha Perusahaan kecuali ijin tertulis dari Direksi.

7.Karyawan dilarang melakukan tindakan menghasut dalam bentuk apapun terhadap Karyawan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan dan mengeruhkan suasana kerja.

8.Karyawan tidak diperkenankan merokok di dalam ruangan kerja, di toilet atau area di dalam pabrik lainnya, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

BAB XI : PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 45 : Pelanggaran dan Sanksi

1.Setiap Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Tata Tertib Perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan akan dikenakan sanksi/tindakan dari Perusahaan berupa teguran, peringatan, skorsing atau Pemutusan Hubungan Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur perundang- undangan yang berlaku.

2.Sanksi yang dikenakan kepada Karyawan yang melakukan pelanggaran dimaksud sebagai tindakan korektif, pembinaan dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Karyawan.

3.Sanksi didasarkan pada :

a.Jenis Pelanggaran

b.Frekuensi (seringnya pengulangan)

c.Bobot pelanggaran

d.Unsur kesengajaan

e.Peraturan Tata Tertib Perusahaan

4.Jenis sanksi yang dikaitkan dengan tingkat pelanggaran adalah :

Tingkat Pelanggaran Sanksi Masa Berlaku
Pertama Surat Peringatan I 3 Bulan
Kedua Surat Peringatan II 6 Bulan
Ketiga Surat Peringatan III 6 Bulan
Keempat Skorsing PHK

Pasal 46 : Tingkat Pelanggaran

1.Tingkat Pertama:

1)Tidak mentaati Waktu Kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang wajar.

2)Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan.

3)Selama bertugas tidak mengenakan pakaian seragam yang sudah disediakan/ditetapkan (bagi yang wajib berseragam) tanpa atasan yang wajar.

4)Mengganggu ketenangan dan ketentraman lingkungan atau suasana kerja.

5)Melalaikan absensi tanpa alasan yang wajar.

6)Menempel/mencabut pengumuman tanpa sepengetahuan yang berwenang.

7)Menolak bekerjasama dengan rekan kerja.

8)Berdagang di tempat kerja pada waktu kerja.

9)Tidak menjaga kebersihan tempat kerja.

10)Mengabaikan kebersihan dan kesehatan pribadi selama bertugas.

11)Mengenakan pakaian kerja di luar ketentuan yang ditetapkan.

12)Mempergunakan telepon kantor untuk kepentingan urusan pribadi.

13)Tidak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh manajemen atau departemen yang bersangkutan yang mewajibkan Karyawan untuk hadir tanpa alasan yang wajar.

14)Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap sesama Karyawan.

15)Menulis/mencoret/mengotori lingkungan kantor.

16)Tidak cakap melaksanakan tugas walaupun telah dicoba dibidang tugas yang ada.

17)Tidak mengenakan PPE (Perlengkapan Kerja yang diwajibkan).

18)Tidak mematuhi perintah/petunjuk atasan yang berkaitan dengan pengaturan pekerjaan.

19)Mempergunakan barang-barang/peralatan milik Perusahaan untuk keperluan pribadi, kecuali telah mendapat ijin terlebih dahulu dari Perusahaan.

20)Tidak menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh atasan, tanpa memberitahukan alasan-alasannya.

21)Merokok di tempat kerja kecuali di tempat yang telah ditentukan.

22)Tidur pada waktu bekerja/bertugas.

23)Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap sesama Karyawan.

24)Mempergunakan fasilitas pelanggan tanpa ijin tertulis dari yang berwenang.

25)Menyimpan gambar/file porno di Lingkungan Kerja.

26)Menyimpan barang-barang milik Perusahaan di dalam locker/lemari kerja selain seragam dan peralatan lainnya yang merupakan tanggung jawab Karyawan.

27)Mengisi daftar absensi orang lain dan atau sebaliknya daftar absensi sendiri diisi oleh orang lain dengan sepengetahuannya.

28)Tidak masuk kerja tanpa memberikan laporan/keterangan.

29)Meninggalkan pekerjaan sebelum waktu tugas berakhir tanpa ijin dari atasan.

30)Tidak segera melaporkan barang-barang yang hilang atau ditemukan.

31)Kelalaian yang mengakibatkan peralatan dan barang-barang milik Perusahaan, pelanggan atau Karyawan yang lain hilang atau rusak.

32)Mengadakan bisnis pribadi atau kelompok untuk keuntungan pribadi atau kelompok (memberikan/meminjamkan uang dengan bunga, menjual barang-barang konsumsi secara kredit, dll.)

33)Membawa makanan dan/atau minuman berwarna di area tempat kerja.

34)Menggunakan handphone (HP) saat menjalankan pekerjaan

2.Tingkat Kedua:

1)Membawa/menggunakan barang-barang atau alat-alat milik Perusahaan ke luar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin yang berwenang.

2)Jika Karyawan menolak mengikuti program medical Check Up (MCU) dan Swap Test.

3)Menolak untuk diperiksa (locker Karyawan, barang-barang, tas, pakaian dan pemeriksaan badan).

4)Melanggar keputusan atau ketentuan atau instruksi yang sudah diperintahkan dan/atau disetujui bersama.

5)Melalaikan dengan sengaja tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan oleh atasan.

6)Berada di tempat terlarang bagi umum tanpa sepengetahuan yang berwenang.

7)Menghasut dalam bentuk apapun terhadap Karyawan lain sehingga menimbulkan keresahan yang dapat mengeruhkan suasana kerja.

8)Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Pertama.

3.Tingkat Ketiga:

1)Tidak hadir selama:

i.2 (dua) hari berturut-turut, atau

ii.3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam seminggu, atau

iii.5 (lima hari lidak berturut-turut dalam 25 (dua puluh lima) hari kerja.

iv.5 (lima) hari berturut-turut.

Tanpa pemberitahuan tertulis yang alasannya dapat diterima oleh Perusahaan.

2)Dengan sengaja melakukan sesuatu yang mengakibatkan diri Karyawan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

3)Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berbahaya atau menular yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelanggan atau Karyawan lainnya.

4)Mengijinkan atau membantu orang-orang yang tidak berhak untuk memasuki tempat-tempat terlarang, tempat penyimpanan barang, dokumen, dan lain-lain.

5)Menolak keras untuk melaksanakan perintah yang layak diperintahkan oleh atasan.

6)Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap pelanggan.

7)Memiliki usaha yang sejenis dengan pekerjaan/usaha Perusahaan, kecuaii ijin tertulis dari Direksi.

8)Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Kedua

4.Tingkat Keempat:

1)Mabuk, madat, memakai obat btus atau narkotika di tempat kerja,

2)Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.

3)Menggunakan jabatan, wewenang dan nama atau fasilitas Perusahaan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak ketiga seperti keluarga/teman-teman sehingga merugikan Perusahaan.

4)Bekerja untuk pihak lain, baik sebagai tenaga eksekutif atau sebagai tenaga pelaksana, kecuali dengan ijin tertulis Direksi.

5)Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.

6)Menganiaya, menghina secara kasar atau inengancam atau mengintimidasi pimpinan, bawahan dan teman sekerja atau keluarganya.

7)Membujuk pimpinan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau norma kesusilaan.

8)Dengan sengaja atau karena kecerobohan merusak, merugikan, menghilangkan atau membiarkan dalam bahaya milik Perusahaan.

9)Pengulangan atas pelanggaran tingkat Ketiga

Pasal 47 : Pemberian Surat Peringatan

1.Apabila Karyawan melakukan pelanggaran maka kepada Karyawan yang bersangkutan akan mendapat teguran lisan atau langsung berupa peringatan tertulis sampai 3 (tiga) kali. Surat Peringatan secara tertulis terdiri atas:

a.Surat Peringatan I

b.Surat Peringatan II

c.Surat Peringatan III

2.Setiap Surat Peringatan berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) dan atau 6 (enam) bulan.

3.Setiap peringatan yang diberikan kepada seorang Karyawan tidak selamanya bertahap, akan tetapi dapat diberikan secara langsung atau bahkan mungkin berupa Skorsing dan/atau Surat Pemberhentian, tergantung dari berat ringannya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Karyawan.

Pasal 48 : Tata Cara Pemberian Surat Peringatan

1.Teguran lisan dan teguran tertulis dikeluarkan dan/atau diberikan oleh atasan Karyawan, dan khusus untuk teguran tertulis, tembusan diberikan kepada HR Department, sedangkan Surat Peringatan kepada Karyawan dikeluarkan dan/atau diberikan oleh HR Department

2.Pemberian surat peringatan kepada Karyawan berdasarkan usuian tertulis dari pimpinan/atasan yang berwenang dengan menerangkan alasan-alasan yang jelas bahwa Karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan yang berlaku di Perusahaan, namun tidak menutup kemungkinan HR Department langsung memberikan surat peringatan kepada Karyawan jika Karyawan tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Tata Tertib, pelanggaran terhadap hukum atau tindakan yang merugikan Perusahaan.

3.Surat Peringatan yang diberikan kepada Karyawan sah apabila ditandatangani oleh Manajer HR Department atau wakil yang ditunjuk serta pimpinan/atasan yang berwenang atau wakil yang ditunjuk.

4.Dalam hal Surat Peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. Apabila Karyawan melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan, maka Perusahaan dapat mencrbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan kedua.

5.Apabila Karyawan masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, maka Perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan ketiga (terakhir), yang juga mempunyai jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.

6.Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga, Karyawan kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

7.Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila Karyawan melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh Perusahaan adalah kembali sebagai surat peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

Pasal 49 : Akibat Pemberian Surat Peringatan

1.Setiap Karyawan yang mendapat teguran/surat peringatan akan mendapat pengurangan penilaian prestasi kerjanya.

2.Pengurangan atas penilaian prestasi kerja dapat berakibat penundaan atas kenaikan pangkat/jabatan atau Upah Tetapnya.

3.Perbuatan atau pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, maka penggantian kerugian akan dibebankan kepada Karyawan yang bersangkutan.

Pasal 50 : Hak Untuk Membela Diri

1.Karyawan yang dikenakan Surat Peringatan dan dirasakan bahwa Surat Peringatan tersebut adalah tidak tepat, maka Karyawan berhak mengajukan pembelaan diri.

2.Pembelaan diri tersebut dilakukan secara tertulis dan diajukan ke HR Department selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mendapat Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua atau 14 (empat belas) hari setelah mendapat Surat Peringatan Ketiga atau mendapat Skorsing.

3.HR Department setelah berkonsultasi dengan Direksi/Pimpinan serta unsur-unsur yang terkait didalamnya harus dapat menyelesaikan dan memberikan jawaban secara tertulis kepada Karyawan yang mengajukan pembelaan diri tersebut selambat- lambatnya 14 (empat) beias hari setelah diterimanya surat pembelaan diri. Apabila sanksi yang diberikan kepada Karyawan tersebut tidak benar, maka HR Department harus mencabut sanksi tersebut secara tertulis dan merehabilitasinya. Penyelesaian yang dilakaukan HR Department dengan mengatasnamakan Direksi-merupakan keputusan akhir.

4.Untuk tindakun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusahaan tidak memberikan sarana Pembelaan Diri untuk Karyawan dan apabila Karyawan tidak puas atas tindakan PHK yang dijatuhkan kepada Karyawan tersebut, pembelaan dirinya dapat dilakukan berdasarkan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII : HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 51 : Komunikasi

Perusahaan pada dasarnya menganut asas komunikasi dua arah yang proaktif yaitu jujur, bebas terbuka dan bertanggung jawab.

Pasal 52 : Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan

1.Perusahaan senantiasa memperhatikan keluhan Karyawan.

2.Keluhan-keluhan yang bersifat biasa dapat disampaikan secara lisan kepada atasan yang berwenang untuk mendapat tanggapan sebagai mana mestinya.

3.Keluhan-keluhan yang bersifat pengaduan, disampaikan secara tertulis kepada atasan yang berwenang untuk diselesaikan sebagaimana mestinya.

4.Apabila atasan yang berwenang telah diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan keluhan atau pengaduan, namun Karyawan yang bersangkutan belum merasa puas atas keterangan atau keputusan yang diperolehnya, ia dapat mengajukan keluhan atau pengaduannya kepada HR Department, bila HR Department masih tidak dapat menyelesaikan maka dapat ke Direksi setelah memberitahukan maksud tersebut kepada atasan yang berwenang.

5.Keputusan Direksi merupakan keputusan terakhir dalam Perusahaan.

6.Apabila masalah keluh kesah tidak dapat diselesaikan secara bipartit, maka masalahnya akan diselesaikan melalui Instansi Terkait Setempat.

BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 53 : Umum

1.Perusahaan sedapat-dapatnya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

2.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.Berakhirnya Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan Karyawan dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a.Karyawan melakukan kesalahan berat.

b.Karyawan melakukan tindakan pidana bukan atas pengaduan Perusahaan.

c.Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.

d.Karyawan mengundurkan diri.

e.Pemutusan Hubungan Kerja karena terjadi perubahan status kepemilikan Perusahaan.

f.Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan tutup.

g.Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan pailit.

h.Karyawan meninggal dunia.

i.Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan layak.

j.Berakhirnya Masa Kontrak Kerja dengan Karyawan atau Pemberi Kerja.

k.Karyawan tidak memenuhi syarat pada Masa Percobaan.

l.Masa sakit yang berkepanjangan dibuktikan dengan keterangan dokter.

m.Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan.

n.Rasionalisasi.

o.Bencana alam dan kebakaran serta hal-hai lain yang mengakibatkan kegiatan operasi Perusahaan tidak dapat dijalankan secara permanen.

Pasal 54 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak

1.Bagi Karyawan Tetap besamya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

2.Bagi Karyawan Kontrak sesuai dengan Perjanjian Kerja antara Karyawan dan Perusahaan. Bila Perjanjian Kerja tidak menyatakan tentang Pemutusan Hubungan Kerja, maka mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3.Bagi Karyawan Magang ditetapkan dalam Peraturan tersendiri. Bila Perjanjian Kerja tidak menyatakan tentang Pemutusan Hubungan Kerja, maka mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55 : Mengundurkan Diri

1.Karyawan yang mengundurkan diri dari Perusahaan wajib memenuhi semua kriteria berikut:

a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

b.Tidak terikat dalam ikatan dinas.

c.Tetap melaksanakan kewajibannya dan menyelesaikan tugas-tugasnya sampai tanggal efektif pengunduran diri.

d.Melakukan serah terima pekerjaan secara baik-baik kepada atasan yang berwenang.

2.Perusahaan tidak berkewajiban memberikan Uang Pesangon, Uang Penggantian Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, kecuali Uang Pisah sebagaimana diatur dalam ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) di bawah ini.

3.Bagi Karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, yaitu memenuhi semua kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), maka Karyawan akan mendapatkan Uang Pisah.

4.Dasar dari perhitungan diatas yaitu 15% dari uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja, sebagai contoh :

a.Karyawan masuk kerja : 01-Maret-2007, mengundurkan diri 30-Augustus- 2013, maka masa kerja karyawan tersebut adalah 6 tahun 5 bulan, maka dihitung :

  • Uang pesangon = 7 bulan gaji
  • Uang Penghargaan = 3 bulan gaji
  • Total= 10 bulan gaji.

b.Perhitungan : 15% x 10 x gaji pokok (untuk harian) atau gaji yang diterima (untuk bulanan).

c.Setiap ayat pasal 50 di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berkaitan.

d.Uang pisah gugur bila ada pelanggaran dalam 30 hari setelah Surat Pengimduran Diri (SPD) disetujui Management.

e.Uang pisah diperuntukan haya untuk karyawan tetap yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun.

5.Bagi Karyawan yang mengundurkan diri secara sepihak, yaitu tidak memenuhi salah satu dan semua kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan/atau mangkir, maka Karyawan tidak akan mendapatkan Uang Pisah kecuali apabila disetujui oleh Direksi dan hanya mendapatkan Surat Referensi.

Pasal 56 : Melakukan Kesalahan Berat

Karyawan yang melakukan kesalahan berat dan didukung oleh bukti-bukti sesuai Undang- Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 158 ayat 1 (satu), merugikan Perusahaan secara langsung melakukan pelanggaran tingkat 4 (empat), sesuai pasal 44 (empat puluh empat) maka Karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja kecuali Uang Penggantian hak, dan Uang Pisah apabila disetujui oleh Direksi.

Pasal 57 : Perkawinan Antar Karyawan

1.Apabila salah seorang Karyawan menikah dengan Karyawan lain dalam 1 (satu) Unit bagian terkait di Perusahaan, maka salah seorang diantaranya akan dipindahkan ke bagian lain sesuai dengan keputusan management.

Pasal 58 : Rasionalisasi / Efisiensi

Apabila karena situasi usaha Perusahaan perlu diadakan program reorganisasi/ rasionalisasi /efisiensi, sehingga Perusahaan terpaksa harus mengurangi jumlah tenaga kerja, baik sebagian atau selnruhnya, maka Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59 : Hutang-Hutang Karyawan

1.Hutang-hutang Karyawan dapat berupa pinjaman, ekses klaim, dan kewajiban lain yang mempunyai nilai finansial.

2.Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja tidak menghapus hutang-hutang Karyawan kepada Perusahaan, kecuali ditentukan iain oleh Direksi.

3.Pelunasan hutang-hutang Karyawan kepada Perusahaan diperhitungkan sekaligus dari Uang Pesangon dan/atau dari sumber lain atas nama Karyawan yang bersangkutan.

4.Bila ternyata Uang Pesangon dan/atau sumber lainnya milik Karyawan tersebut masih tidak cukup melunasi hutang Karyawan yang dimaksud, maka Pemutusan Hubungan Kerja tidak membebaskan Karyawan dari kewajiban untuk membayar sisa hutang-hutangnya kepada Perusahaan.

BAB XIV : LAIN-LAIN

Pasal 60 : Peraturan-Peraturan Yang Bersifat Prosedural

Peraturan-peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan pedoman pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun lebih lanjut dengan tidak bertentangan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Pasal 61 : Hal-hal yang Belum Diatur

Hal-hal yang belum dan tidak cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, terutama untuk unit-unit/cabang-cabang yang mempunyai aturan-aturan khusus maka diatur dalam ketentuan tcrsendiri yang hanya berlaku untuk unit/cabang tersebut sebagai pelengkap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XV : PENUTUP

Pasal 62 : Kewajiban Untuk Mengetahui Isi PKB

1.Perusahaan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada seluruh Karyawan sebagai pedoman dalam mengatur hubungan kerja, hak-hak dan kewajiban antara Perusahaan dan Karyawan.

2.Setiap Karyawan wajib untuk mengetahui dan mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini serta Peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3.Tidak seorang Karyawan pun dapat mengelakkan tugas dan tanggung jawabnya, dengan alasan tidak mengetahui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Pasal 63 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan disahkan dalam Surat Pengesahan PKB ini oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang dan akan ditinjau ulang sesuai dengan surat keputusan Disnaker Subang.

2.Jika ada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan yang diberlakukan adalah Peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Subang, 19 Agustus 2015

Menyetujui

Pihak Managemen

Kim Keun Hyung

Direktur

Won Cheong Yeon

Direktur

Pihak Perwakilan Karyawan

Sodikin

PK KSBSI Garteks

Uron Sabrasih

PUK SPAI FSPMI

IDN PT. C-Site Texpia - 2015

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-08-19
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2015-08-19
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  C-Site Texpia
Nama serikat pekerja: →  SB SI Garteks, SPAI FSPMI, Perwakilan karyawan non-serikat (Bipartit)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Sodikin, Uron Sabrasih

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 90 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 1.7 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...