Pertanyaan mengenai Kerja Paksa dan Wajib Kerja

Kerja paksa memang sudah dihapuskan dan dilarang oleh International Labour Organisation (ILO), akan tetapi pada prakteknya masih saja ada eksploitasi tenaga kerja yang bentuknya sudah modern. Apakah masih terjadi sistem kerja paksa di Indonesia?

Kerja paksa atau wajib kerja tertentu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Berbagai bentuk Kerja paksa ditemukan dalam sejarah, Indonesia dulu pernah mengalaminya di jaman penjajahan Belanda dan Jepang. Tapi apa Indonesia sudah lepas dari kerja paksa? Masih ditemukan adanya unsur perbudakan modern, perdagangan manusia dan tenaga kerja yang terikat karena hutang dalam ketenaga kerjaan kita.

1. Apa yang dimaksud dengan kerja paksa?

Kerja Paksa atau Wajib Kerja adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun, dikarenakan orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela.

2. Apakah wajib militer, tugas kemasyarakatan itu juga merupakan kerja paksa?

Jawabannya adalah tidak. Wajib militer adalah kewajiban dari warga negara, wajib militer bertujuan agar para warga Negara mampu membela tanah airnya apabila terjadi serangan atau perang.

Meskipun terkadang kita enggan untuk melakukannya tapi itu adalah kewajiban Negara dan bukan merupakan kerja paksa. Menurut Konvensi ILO No 105, kerja paksa TIDAK TERMASUK :

• Setiap pekerjaan atau jasa yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang wajib dinas militer untuk pekerjaan yang khusus bersifat militer
• Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan sebagian dari kewajiban biasa warga negara dari penduduk suatu negara yang merdeka sepenuhnya
• Setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang sebagai akibat keputusan pengadilan dengan ketentuan bahwa pekerjaan atau jasa tersebut dilaksanakan dibawah perintah dan pengawasan pejabat pemerintah dan orang tersebut tidak disewa atau ditempatkan untuk digunakan oleh perorangan secara pribadi, perusahaan atau perkumpulan.
• Setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan dalam keadaan darurat, ialah dalam keadaan perang atau bencana atau bencana yang mengancam dan dapat membahayakan keadaan kehidupan atau keselamatan dari seluruh atau sebagian penduduk.
• Tugas kemasyarakatan dalam bentuk kecil semacam yang dilakukan oleh anggota masyarakat tersebut secara langsung dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai kewajiban yang biasa dari warga negara yang dibebankan pada anggota masyarakat, dengan ketentuan bahwa anggota masyarakat atau wakil mereka mempunyai hak untuk dimintakan pendapat tentang keperluan pekerjaan itu.

3. Apa Indonesia sudah menghapuskan kerja paksa?

Secara hukum ya, Indonesia sudah menghapuskan kerja paksa. Indonesia telah menjadi anggota ILO sejak tahun 1950 dan International Labour Organisation (ILO) telah mengeluarkan Konvensi no 105 mengenai Penghapusan kerja paksa pada tahun 1957 untuk lima situasi khusus yaitu:

• Sebagai sarana paksaan politik atau pendidikan atau sebagai hukuman karena mempunyai atau mengutarakan pendapat politik atau pendapat yang secara ideology berlawanan dengan sistem politik, sosial atau ekonomi yang sudah terbentuk;
• Sebagai metode untuk memobilisasi dan menggunakan tenaga kerja untuk tujuantujuan pembangunan ekonomi;
• Sebagai sarana disiplin kerja;
• Sebagai hukuman karena telah ikut serta dalam pemogokan;
• Sebagai sarana diskriminasi rasial, sosial, warga negara atau agama.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dalam Undang – Undang no 19 tahun 1999 mengenai pengesahan konvensi ILO tentang penghapusan kerja paksa.

Meskipun demikian, pada kenyataannya, perundang – undangan Indonesia tidak mampu menjamin secara memuaskan jaminan yang ditentukan Konvensi mengenai langkah – langkah perlindungan mengenai hak – hak pekerja. Terkadang ketentuan – ketentuan tersebut menyampingkan kategori – kategori pekerja tertantu (pembantu Rumah Tangga, pekerja pertanian, dll)

4. Apa artinya paspor atau identitas lain yang ditahan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri?

Buat calon pekerja baru dari Indonesia yang tidak mengetahui tujuan utama perusahaan melakukan kegiatan tahan paspor tentunya tidak menganggap penting ketentuan penahanan paspor yang tertulis dalam kontrak kerja. Malah mungkin menganggap ini merupakan service yang diberikan perusahaan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting milik pekerjanya.

Namun sebenarnya tujuan utama perusahaan-perusahaan melakukan 'penyimpanan' atau penahanan paspor pekerjanya adalah untuk membatasi gerak pekerja tersebut. Dengan menahan paspor, tentunya si pekerja tidak akan bisa dengan bebas pergi keluar dari negara tempat tinggal saat ini tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dengan demikian si pekerja tidak akan bisa 'lari' keluar dari negara ini jika merasa tidak betah untuk bekerja di perusahaan atau tinggal di negara ini.

Tentunya hal ini merupakan salah satu bentuk dari kerja paksa. Perusahaan menahan dokumen penting bagi kita untuk pergi dari Negara tersebut. Kita dipaksa untuk bekerja meskipun kita sudah tidak betah karena tanpa paspor kita tidak bisa pergi kemana – mana. Hal ini masih banyak sekali terjadi pada TKI yang dikirim ke berbagai Negara. Untuk itu, BACA baik – baik kontrak kerja sebelum anda menanda tanganinya.

5. Apa itu Human Trafficking? Apa human trafficking merupakan salah satu bentuk kerja paksa?

Definisi human trafficking menurut Persatuan Bangsa – Bangsa adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.

Human trafficking atau istilah bahasa Indonesianya adalah perdagangan manusia jelas – jelas merupakan salah satu bentuk kerja paksa dan merupakan pelanggaran besar terhadap Hak Asasi Manusia.

6. Apa itu perbudakan terkait hutang? Apakah perbudakan model ini masih terjadi di Indonesia? Apa contohnya?

Perbudakan terkait hutang adalah salah satu contoh dari kerja paksa. Kita dipaksa bekerja jauh melebihi kapasitas karena kita tidak mampu mengembalikan hutang. Seperti contoh para petani, dengan menetapkan sistem bagi hasil (tentunya pemberi pinjaman mendapat hasil yang jauh lebih besar dari peminjam/petani) pemberi pinjaman memaksa petani untuk bekerja extra untuk membayar hutang – hutangnya.

Lain halnya dengan wanita, tidak jarang mereka dipaksa untuk membayar dengan tubuh mereka. Bila kejadian ini terjadi pada anda, jangan segan untuk bersuara! Laporkan kepada pihak yang berwajib.

Bukan hanya Indonesia yang memerangi perbudakan dan kerja paksa seperti ini, dunia internasional pun begitu halnya. Dengan adanya berbagai Konvensi – Konvensi seperti penghapusan kerja paksa, perbudakan karena hutang, perbudakan karena perkawinan, eksploitasi anak – anak, perdagangan manusia yang ditetapkan ILO diharapkan dapat diaplikasikan di semua Negara, bersama kita cegah dan hapuskan kerja paksa!

Sumber:

Konvensi ILO no. 105 tahun 1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Kerja paksa
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 
Loading...