Pelecehan Seksual dan Pekerja Rumah Tangga (PRT)

This page was last updated on: 2023-02-15

Pekerja Rumah Tangga (PRT) sangat rentan menhadapi kekerasan di tempat kerja. Dikarenakan tempat kerja mereka yang terbilang terisolir (bekerja sendiri dalam rumah tangga) dan sifat dari pekerjaannya (yang tidak memerlukan keterampilan), PRT menjadi sasaran dari banyak perlakuan tidak adil dan eksploitasi, mulai dari jam kerja yang panjang hingga gaji yang dibawah standar. Banyak perempuan yang dipekerjakan sebagai PRT di seluruh dunia harus menghadapi kekerasan yang mungkin terjadi. Pelecehan seksual terhadap PRT adalah salah satu bentuk kekerasan tersebut.

Pelecehan seksual dapat berupa majikan atau anggota keluarga membuat komentar atau lelucun bernada seksual, berkomentar mengenai penampilan fisik atau cara berpakaian PRT, siulan bernada seksual, menyentuh atau membelai PRT, meminta PRT melakukan tindakan seksual agar pekerja rumah tangga dapat mempertahankan pekerjaannya, dan pemerkosaan

Sangat sulit bagi pekerja rumah tangga untuk melaporkan kasus pelecehan, karena tempat kerja mereka yang terisolir dan biasanya pelaporan pelecehan oleh PRT jarang mempunyai bukti atau saksi yang kuat, hanya kata-kata mereka melawan kata-kata dari pelaku pelecehan. PRT juga takut dipecat jika mereka melaporkan pelecehan seksual.

Dikarenakan linkungan kerja yang kurang mendukung (tidak ada divisi SDM, dsb), maka pelecehan seksual terhadap PRT dilaporkan sebagai tindak pidana. Akan tetapi, pelecehan seksual jarang dilaporkan karena ketakutan korban akan ancaman dari pelaku, ketakutan akan kehilangan pekerjaan dan ketakutan laporannya tidak dianggap serius

PRT juga merupakan pekerja dan mereka berhak mendapatkan tempat kerja yang bebas dari pelecehan seksual.

 
Loading...