Mengenal Aturan Serikat Pekerja di Indonesia

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Bagaimana UU 13 Tahun 2003 membahas peran dan fungsi serikat pekerja di Indonesia? Bagaimana syarat dan prosedur pembentukan serikat pekerja menurut UU Ketenagakerjaan?

 

Apa itu serikat pekerja?

Serikat buruh atau serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pengertian serikat pekerja ini berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 13 Tahun 2003 dan pasal 1 angka 1 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pekerja secara individu diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif untuk membela hak dan kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Agar tujuan ini dapat tercapai, undang-undang memberikan peran penting kepada organisasi buruh

 

Apa fungsi serikat pekerja?

Sesuai dengan pasal 102 ayat (2) UU 13 Tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

 

Apa tujuan serikat pekerja?

Serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Agar tujuan ini dapat tercapai, serikat pekerja diberikan peran penting sebagai (pasal 4 UU 21/2000):

  1. Pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
  2. Wakil buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dewan K3, upah, dsb. 
  3. Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sarana yang sering digunakan untuk mewujudkan hal ini adalah perjanjian kerja bersama. 
  4. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. 
  5. Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh 
  6. Wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.  

 

Bagaimana UU Ketenagakerjaan mengatur megenai serikat pekerja?

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan. UUD 1945 melindungi pula hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.

Dalam dunia kerja, hak buruh untuk berserikat termanifestasi melalui organisasi buruh yang dikenal dengan serikat pekerja. Hak buruh untuk berserikat pertama kali dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (UU 14/69) yang menyebut “Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.” (Pasal 11 ayat (1) UU 14/69). Perlindungan yang sama ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang dalam pasal 104 ayat (1) menyebut: “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.”

Mengingat pentingnya organisasi ini, pada 4 Agustus 2000, pemerintah secara khusus menerbitkan Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Bagaimana Standar Perburuhan Internasional mengatur mengenai serikat pekerja?

Meletakkan hak setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, telah ditegaskan oleh organisasi perburuhan internasional melalui Konvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Konvensi ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Pasal 2 Konvensi ini menyebut “Workers and employer, without distinction whatsoever, shall have the right to establish and, subject only to the rules of organization of their own choosing without previous authorisation.” (Para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apa pun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain). 

Melengkapi Konvensi 87, ILO menerbitkan Konvensi No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Meski muncul belakangan, Konvensi ini telah jauh lebih dahulu diratifikasi melalui Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara No. 42 tahun 1956). 

Hal ini dikarenakan di masa itu Indonesia masih menganut ‘single union’ sehingga hak untuk mendirikan serikat masih dibatasi. Pasal 1 ayat (1) Konvensi ILO 98 menegaskan ”Workers shall enjoy adequate protection against acts of anti union discrimination in respect of their employ” (Buruh harus memperoleh cukup perlindungan terhadap tindakan-tindakan diskriminasi anti serikat buruh berkaitan dengan pekerjaan mereka). Hal ini termasuk memaksa buruh untuk bergabung atau melepaskan keanggotaannya, memberhentikan, atau merugikan buruh berdasarkan keanggotaannya dalam serikat pekerja atau karena turut serta dalam aktivitas serikat pekerja.

 

Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?

Serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja. Adapun federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Sementara itu, konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. 

Serikat pekerja juga dapat berafiliasi dengan serikat pekerja internasional. Kegunaan dari organisasi yang berjenjang dan meluas ini adalah supaya serikat pekerja, meski hanya berdiri pada satu perusahaan, memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar sebagai bentuk solidaritas dari serikat pekerja lainnya.  Ini kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

 

Bagaimana cara membuat serikat pekerja di perusahaan?

Sesuai pasal 5 UU 21/2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. UU 21/2000 juga menegaskan dalam pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi:

  1. nama dan lambang
  2. dasar negara, asas, dan tujuan
  3. tanggal pendirian
  4. tempat kedudukan
  5. keanggotaan dan kepengurusan
  6. sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  7. ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

 

Bagaimana cara menjadi anggota serikat pekerja?

Sangat mudah. 
Pada dasarnya, sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh atau serikat pekerja di tempat kerja anda. Biasanya, anda akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk pendataan. Sebagai anggota serikat pekerja, anda berkewajiban untuk membayar iuran organisasi, gunanya untuk mendukung pelaksanaan program organisasi dan menjaga independensi organisasi. 

 

Siapa saja yang boleh bergabung di dalam keanggotaan serikat pekerja?

Pasal 5 ayat (1) UU 21/2000 menyebut setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. serikat pekerja bisa saja dibentuk di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. serikat pekerja di dalam perusahaan didirikan oleh pekerja yang bekerja di perusahaan, sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan dibentuk oleh gabungan pekerja yang bekerja di beberapa perusahaan. Dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai kehendak pekerja. 

 

Apa keuntungan menjadi anggota sserikat pekerja?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja. Apalagi serikat pekerja anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.

Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program pelatihan peningkatan kemampuan kerja seperti, pelatihan kemampuan bernegosiasi, pelatihan pembuatan perjanjian kerja bersama, pemahaman gender, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja.

 

Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja yang baru terbentuk?

Pasal 18 - Pasal 24 UU 21/2000 mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja sebagai berikut:

  1. Serikat pekerja, federasi, dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan ketenagakerjaan.
  2. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri, dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi berupa AD/ART.
  3. Instansi urusan ketenagakerjaan setempat harus mencatat serikat pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan).
  4. serikat pekerja harus memberitahukan instansi pemerintah di atas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  5. serikat pekerja yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
  6. Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran serikat pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi serikat pekerja.

 

Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?

Dalam pasal 14, UU 21/2000 disebutkan bahwa pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja, maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja yang dipilihnya.

 

Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari serikat pekerja?

Ya. Pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat adanya pernyataan tertulis.

Pekerja juga dapat diberhentikan dari serikat pekerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serikat pekerja yang bersangkutan.

Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).

 

Apa saja bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja yang bergabung dalam serikat pekerja?

Setelah berdiri, perlindungan bagi pekerja untuk menjalankan hak berorganisasi dalam serikat pekerja merupakan hal yang sangat penting. UU 21/2000 mengatur perlindungan sebagai berikut:

1. Melarang siapapun, untuk:

- Menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja.

- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dengan alasan pekerja bergabung dalam serikat pekerja atau menjalankan aktivitas serikat pekerja. 

- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja. 

2. Memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. 

 

Apa sanksi bagi pengusaha yanng menghalangi pemebntukan dan aktivitas serikat pekerja?

Pasal 43 UU 21/2000 memberikan sanksi pidana bagi siapapun termasuk pengusaha yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara melakukan PHK, mutasi, menahan gaji, melakukan intimidasi, dsb. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

Baca juga:

Apa itu kebebasan berserikat?

Mengenal Organisasi Pengusaha di Indonesia

Penjelasan mengenai Hubungan Industrial

Tanya jawab seputar Perjanjian Kerja Bersama

Cara perundingan Perjanjian Kerja Bersama

 

 

Sumber:

Indonesia. Undang-undang Dasar 1945

Indonesia. Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara No. 42 tahun 1956)

Indonesia. Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja 

Indonesia. Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Internasional. Konvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

Internasional. Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama

Indonesia. Wawancara dengan Meirhaq Kifly – Federasi Kikes (KSBSI)

 
Loading...