Kontrak kerja terbagi menjadi beberapa jenis. Menurut bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi dua jenis yaitu : Lisan dan Tulisan. Menurut waktu berakhirnya, perjanjian kerja dibagi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Lebih detail mengenai kontrak kerja dapat dibaca disini!